Ganjil-Genap Tidak Pengaruhi Jumlah Kepemilikan Mobil


Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengurangi kemacetan dengan sistem nomor polisi ganjil genap. Dengan adanya peraturan ini, mungkin banyak yg mempertanyakan persoalan kepemilikan kendaraan.

Hal ini ditanggapi oleh Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajememen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri. Dia menyampaikan bahwa seseorang memiliki dua kendaraan itu tak ada masalah.

"Kepemilikan mobil tak dibatasi, silakan, itu tak persoalan kalau soal mau milik mobil berapa banyak," ujarnya.

Hanya, Unggul menjelaskan bahwa yg dibatasi adalah saat di jalanan, bukan kepemilikan kendaraan. Jadi, milik kendaraan lebih dari sesuatu tidak persoalan yang berasal seandainya ingin melewati dua jalan, nomor polisinya sesuai dengan harinya, ganjil atau genap.

"Yang dikendalikan adalah saat di jalanan. Kepemilikan kendaraan boleh, yg utama tak memalsukan pelat nomor," tutur Unggul.

Pada peraturan ini yg berlaku cuma pada kendaraan roda empat, buat kendaraan roda beberapa tak diberlakukan. Menurut Unggul, kendaraan roda beberapa mulai beda cara mengendalikannya.

"Motor beda, mungkin di situ mulai berbeda cara mengendalikannya, jadi mungkin dilarang lewat jalur mobil seperti yg sekarang telah diberlakukan di Thamrin contohnya, mungkin mulai begitu," tambah Unggul kepada wartawan. (rgr/ddn)
Sumber:
http://oto.detik.com/read/2016/07/01/151104/3246824/648/ganjil-genap-tidak-pengaruhi-jumlah-kepemilikan-mobil